Kepercayaan pasar sangat dipengaruhi oleh transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Produk yang memiliki izin seperti PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM lebih mudah diterima oleh distributor, marketplace, hingga retail modern.
Category Article 1
| 276 Dilihat
Bisnis roti dan kue rumahan menjadi salah satu sektor kuliner yang terus berkembang pesat di Indonesia. Banyak pelaku usaha memulai dari dapur rumah, lalu tumbuh menjadi brand besar dengan jangkauan pasar yang luas. Di balik peluang tersebut, aspek legalitas sering kali diabaikan, padahal hal ini sangat krusial untuk keberlangsungan usaha.
Tanpa izin resmi seperti PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM, produk berisiko terkena sanksi administratif, ditolak masuk marketplace besar, hingga kehilangan kepercayaan konsumen. Produk kue termasuk pangan siap konsumsi, sehingga wajib memenuhi standar keamanan, label, dan izin edar sesuai regulasi pemerintah.
Perkembangan sistem digital di tahun 2026 membuat proses pengurusan legalitas semakin mudah dan terintegrasi. Oleh karena itu, memahami alur pengurusan izin menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha kue rumahan yang ingin berkembang secara profesional. Ikuti panduan lengkapnya dalam artikel dibawah ini!
Legalitas bukan sekadar formalitas administratif. Keberadaan izin resmi menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak dipercaya oleh konsumen.
Kepercayaan pasar sangat dipengaruhi oleh transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Produk yang memiliki izin seperti PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM lebih mudah diterima oleh distributor, marketplace, hingga retail modern.
Selain itu, legalitas juga membuka peluang ekspansi bisnis. Pelaku usaha dapat mengikuti program pemerintah, mengakses pembiayaan, hingga menjalin kerja sama dengan mitra bisnis skala besar.
Sebelum mengurus PIRT, Sertifikasi Halal, maupun BPOM, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut cara mendapatkan NIB:
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengurus berbagai izin lanjutan, termasuk PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM.
Saat ini, proses pengajuan PIRT semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS dan SPP-IRT.
Pemohon dapat mengakses OSS melalui website resmi untuk memulai proses. Alternatif lain, datang langsung ke DPMPTSP jika membutuhkan pendampingan.
Seluruh data usaha harus diisi secara lengkap hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal.
Setelah NIB terbit, lanjutkan dengan pengajuan UMKU khusus untuk SPP-IRT melalui OSS.
Klik menu pemenuhan komitmen, kemudian sistem akan mengarahkan ke aplikasi SPP-IRT untuk proses lanjutan.
Jika data belum tersimpan, pemohon wajib mengisi kembali profil usaha secara lengkap.
Masukkan informasi produk, desain label, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Sistem akan melakukan validasi otomatis. Jika data lengkap, nomor PIRT akan langsung diterbitkan.
Biasanya sertifikat keluar dalam waktu 1 hari setelah proses validasi selesai.
Pelaku usaha wajib:
Bagi pelaku usaha makanan, sertifikasi halal menjadi faktor krusial, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim. Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah memiliki:
Program self declare cocok untuk UMKM karena gratis dan lebih sederhana.
Langkah-Langkah Self Declare
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Keunggulan program ini adalah tanpa biaya, sehingga sangat membantu pelaku usaha kecil.
Berbeda dengan self declare, jalur reguler biasanya digunakan untuk usaha dengan skala lebih besar.
Tahapan Sertifikasi Halal Reguler
Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Produk kue yang ingin dipasarkan secara luas, terutama dalam skala besar, membutuhkan izin edar BPOM. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk.
Kapan Produk Harus Memiliki BPOM? Izin BPOM diperlukan jika:
Memahami alur pendaftaran menjadi langkah awal agar proses berjalan lancar.
1. Pembuatan Akun di Sistem e-BPOM
Pelaku usaha wajib membuat akun pada sistem e-Registration BPOM. Data yang diinput meliputi:
Verifikasi akun biasanya memerlukan beberapa hari kerja.
2. Persiapan Dokumen Produk
Dokumen yang perlu disiapkan mencakup:
Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan keberhasilan proses evaluasi.
3. Pengajuan Registrasi dan Pembayaran
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah:
Jika disetujui, BPOM akan menerbitkan:
Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan produk.
Mengurus PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM merupakan langkah penting dalam membangun usaha kue rumahan yang profesional dan berkelanjutan. Legalitas bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, proses pengurusan izin kini jauh lebih mudah dan cepat. Pelaku usaha hanya perlu memahami alur dan melengkapi persyaratan dengan benar.
Memulai dari NIB, dilanjutkan dengan PIRT, kemudian Sertifikasi Halal, hingga BPOM adalah strategi ideal untuk mengembangkan bisnis secara bertahap. Pendekatan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan yang lebih besar di masa depan.
Untuk memastikan daging kurban tetap awet dan terjaga kualitasnya, cara penyimpanan yang tepat adalah hal yang sangat penting....
414 Dilihat |
Category Article 1
Santan kelapa adalah salah satu bahan makanan yang sering digunakan dalam masakan Indonesia. Selain memberikan rasa yang lezat, santan kelapa juga memiliki kandungan gizi yang baik...
6097 Dilihat |
Category Article 1
Santan Kelapa Rose Brand