Panduan Lengkap Mengurus PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM untuk Usaha Kue Rumahan

Kepercayaan pasar sangat dipengaruhi oleh transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Produk yang memiliki izin seperti PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM lebih mudah diterima oleh distributor, marketplace, hingga retail modern.


Category Article 1

| 276 Dilihat

Panduan Lengkap Mengurus PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM untuk Usaha Kue Rumahan

Bisnis roti dan kue rumahan menjadi salah satu sektor kuliner yang terus berkembang pesat di Indonesia. Banyak pelaku usaha memulai dari dapur rumah, lalu tumbuh menjadi brand besar dengan jangkauan pasar yang luas. Di balik peluang tersebut, aspek legalitas sering kali diabaikan, padahal hal ini sangat krusial untuk keberlangsungan usaha.

Tanpa izin resmi seperti PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM, produk berisiko terkena sanksi administratif, ditolak masuk marketplace besar, hingga kehilangan kepercayaan konsumen. Produk kue termasuk pangan siap konsumsi, sehingga wajib memenuhi standar keamanan, label, dan izin edar sesuai regulasi pemerintah.

Perkembangan sistem digital di tahun 2026 membuat proses pengurusan legalitas semakin mudah dan terintegrasi. Oleh karena itu, memahami alur pengurusan izin menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha kue rumahan yang ingin berkembang secara profesional. Ikuti panduan lengkapnya dalam artikel dibawah ini!

Pentingnya Legalitas Usaha Kue Rumahan

Legalitas bukan sekadar formalitas administratif. Keberadaan izin resmi menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak dipercaya oleh konsumen.

Kepercayaan pasar sangat dipengaruhi oleh transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Produk yang memiliki izin seperti PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM lebih mudah diterima oleh distributor, marketplace, hingga retail modern.

Selain itu, legalitas juga membuka peluang ekspansi bisnis. Pelaku usaha dapat mengikuti program pemerintah, mengakses pembiayaan, hingga menjalin kerja sama dengan mitra bisnis skala besar.

Sebelum mengurus PIRT, Sertifikasi Halal, maupun BPOM, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut cara mendapatkan NIB:

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem OSS-RBA. Proses ini cukup sederhana dan dapat dilakukan dari rumah. 
  • KTP
  • Email aktif
  • Data usaha (nama usaha, alamat, modal)

NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengurus berbagai izin lanjutan, termasuk PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM.

Cara Mengurus PIRT Online (SPP-IRT)

Saat ini, proses pengajuan PIRT semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS dan SPP-IRT.

1. Login ke Sistem OSS atau Datang ke DPMPTSP

Pemohon dapat mengakses OSS melalui website resmi untuk memulai proses. Alternatif lain, datang langsung ke DPMPTSP jika membutuhkan pendampingan.

2. Melengkapi Data Usaha untuk Mendapatkan NIB

Seluruh data usaha harus diisi secara lengkap hingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal.

3. Mengajukan Permohonan UMKU untuk SPP-IRT

Setelah NIB terbit, lanjutkan dengan pengajuan UMKU khusus untuk SPP-IRT melalui OSS.

4. Akses Pemenuhan Komitmen SPP-IRT

Klik menu pemenuhan komitmen, kemudian sistem akan mengarahkan ke aplikasi SPP-IRT untuk proses lanjutan.

5. Melengkapi Data di Aplikasi SPP-IRT

Jika data belum tersimpan, pemohon wajib mengisi kembali profil usaha secara lengkap.

6. Input Data Produk dan Upload Dokumen

Masukkan informasi produk, desain label, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.

7. Validasi Otomatis dan Penerbitan Nomor PIRT

Sistem akan melakukan validasi otomatis. Jika data lengkap, nomor PIRT akan langsung diterbitkan.

8. Penerbitan Sertifikat SPP-IRT

Biasanya sertifikat keluar dalam waktu 1 hari setelah proses validasi selesai.

9. Pemenuhan Komitmen ke Dinas Kesehatan

Pelaku usaha wajib:

  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
  • Memenuhi standar CPPB-IRT
  • Mematuhi aturan label dan iklan

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Usaha Kue

Bagi pelaku usaha makanan, sertifikasi halal menjadi faktor krusial, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim. Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda telah memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko
  • Data bahan baku dan supplier
  • Proses produksi yang jelas dan terdokumentasi

1. Cara Urus Sertifikat Halal Self Declare

Program self declare cocok untuk UMKM karena gratis dan lebih sederhana.

Langkah-Langkah Self Declare

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Mendaftar melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di situs resmi
  2. Memilih jenis pengajuan self declare
  3. Mengisi data usaha dan mengunggah dokumen
  4. Menyertakan pernyataan mandiri kehalalan produk
  5. Mendapat pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  6. Proses verifikasi oleh BPJPH
  7. Penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  8. Sidang fatwa oleh MUI
  9. Sertifikat halal diterbitkan jika lolos

Keunggulan program ini adalah tanpa biaya, sehingga sangat membantu pelaku usaha kecil.

2. Cara Urus Sertifikat Halal Reguler

Berbeda dengan self declare, jalur reguler biasanya digunakan untuk usaha dengan skala lebih besar.

Tahapan Sertifikasi Halal Reguler

  1. Memiliki NIB melalui sistem OSS
  2. Mendaftar di SIHALAL
  3. Mengisi data dan mengunggah dokumen
  4. Verifikasi oleh BPJPH
  5. Penetapan biaya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  6. Melakukan pembayaran
  7. Penerbitan STTD
  8. Pemeriksaan oleh LPH
  9. Sidang fatwa MUI
  10. Penerbitan sertifikat halal

Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Cara Mengurus Izin BPOM untuk Usaha Kue

Produk kue yang ingin dipasarkan secara luas, terutama dalam skala besar, membutuhkan izin edar BPOM. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk.

Kapan Produk Harus Memiliki BPOM? Izin BPOM diperlukan jika:

  • Produk memiliki masa simpan lebih dari 7 hari
  • Didistribusikan ke supermarket atau e-commerce besar
  • Diproduksi dalam skala industri
  • Dikirim antar kota dalam jumlah besar

Proses Pendaftaran Izin Edar BPOM

Memahami alur pendaftaran menjadi langkah awal agar proses berjalan lancar.

1. Pembuatan Akun di Sistem e-BPOM

Pelaku usaha wajib membuat akun pada sistem e-Registration BPOM. Data yang diinput meliputi:

  • Informasi perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen legalitas usaha

Verifikasi akun biasanya memerlukan beberapa hari kerja.

2. Persiapan Dokumen Produk

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup:

  • Komposisi bahan
  • Formula produk
  • Hasil uji laboratorium
  • Label kemasan
  • Sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)

Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan keberhasilan proses evaluasi.

3. Pengajuan Registrasi dan Pembayaran

Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah:

  • Mengunggah dokumen ke sistem e-BPOM
  • Menunggu proses evaluasi
  • Membayar biaya PNBP sesuai ketentuan

Jika disetujui, BPOM akan menerbitkan:

  • Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP)
  • Nomor Izin Edar (NIE)

Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan produk.

Kesimpulan

Mengurus PIRT, Sertifikasi Halal, dan BPOM merupakan langkah penting dalam membangun usaha kue rumahan yang profesional dan berkelanjutan. Legalitas bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.

Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, proses pengurusan izin kini jauh lebih mudah dan cepat. Pelaku usaha hanya perlu memahami alur dan melengkapi persyaratan dengan benar.

Memulai dari NIB, dilanjutkan dengan PIRT, kemudian Sertifikasi Halal, hingga BPOM adalah strategi ideal untuk mengembangkan bisnis secara bertahap. Pendekatan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan yang lebih besar di masa depan.

Semua Artikel


Kategori Artikel

Tinggalkan Ulasan


Artikel Lainnya


Dapat Daging Kurban, Ini Cara Menyimpannya di Kulkas Biar Tahan Lama

Untuk memastikan daging kurban tetap awet dan terjaga kualitasnya, cara penyimpanan yang tepat adalah hal yang sangat penting....

414 Dilihat |


Category Article 1

Mengenal Ragam Olahan Santan Kelapa dari Seluruh Indonesia

Santan kelapa adalah salah satu bahan makanan yang sering digunakan dalam masakan Indonesia. Selain memberikan rasa yang lezat, santan kelapa juga memiliki kandungan gizi yang baik...

6097 Dilihat |


Category Article 1

Santan Kelapa Rose Brand